Upaya menuju Demokrasi Terpimpin
Upaya
untuk menuju Demokrasi Terpimpin telah dirintis oleh Presiden Soekarno sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
adalah sebagai berikut :
A.
Pembentukan
Dewan Nasional pada 6 Mei 1957
Sejak saat itu Presiden Soekarno mencoba mengganti sistem
demokrasi parlementer yang membuat pemerintahan tidak stabil dengan demokrasi terpimpin.
Melalui panitia perumus Dewan Nasional, dibahas mengenai usulan kembali ke UUD
1945. Akhirnya Presiden Soekarno menyetujui usulan tersebut.
B.
Mengeluarkan
keputusan pada tanggal 19 Februari 1959 tentang pelaksanaan demokrasi terpimpin
dalam rangka kembali ke UUD 1945
Keputusan ini disampaikan dihadapan anggota DPR pada tanggal
2 Maret 1959 dan Dewan Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Presiden
Soekarno kemudian meminta anggota Dewan Konstituante untuk menerima UUD 1945
apa adanya tanpa perubahan dan menetapkannya sebagai UUD RI yang tetap. Untuk
mengambil keputusan, Dewan Konstituante kemudian mengadakan pemungutan suara.
Namun setelah melakukan pemungutan sebanyak tiga kali, suara tidak mencapai
kuorum untuk menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap.
C.
Larangan
bagi kegiatan politik
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang
Pusat (Peperpu), A.H. Nasution, atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi
semua kegiatan politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 Pagi.
KSAD dan Ketua Umum PNI, Suwiryo, menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk
mengumumkan kembali berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekrit Presiden.
D.
Pertemuan
untuk mencapai kesepakatan
Pada tanggal 3 Juli 1959, Presiden Soekarno memanggil Ketua
DPR, Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir. Djuanda, para menteri, pimpinan TNI, dan
anggota Dewan Nasional (Roeslan Abdoel Gani dan Moh. Yamin), serta ketua
Mahkamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro, untuk mendiskusikan langkah yang
harus diambil. Pertemuan tersebut juga menyepakati untuk mengambil langkah
untuk melakukannya melalui Dekrit Presiden.
Komentar
Posting Komentar