Upaya menuju Demokrasi Terpimpin


 Hasil gambar untuk Upaya menuju Demokrasi Terpimpin



          Upaya untuk menuju Demokrasi Terpimpin telah dirintis oleh Presiden Soekarno sebelum   dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut :


A.    Pembentukan Dewan Nasional pada 6 Mei 1957

Sejak saat itu Presiden Soekarno mencoba mengganti sistem demokrasi parlementer yang membuat pemerintahan tidak stabil dengan demokrasi terpimpin. Melalui panitia perumus Dewan Nasional, dibahas mengenai usulan kembali ke UUD 1945. Akhirnya Presiden Soekarno menyetujui usulan tersebut.


B.     Mengeluarkan keputusan pada tanggal 19 Februari 1959 tentang pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945

Keputusan ini disampaikan dihadapan anggota DPR pada tanggal 2 Maret 1959 dan Dewan Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Presiden Soekarno kemudian meminta anggota Dewan Konstituante untuk menerima UUD 1945 apa adanya tanpa perubahan dan menetapkannya sebagai UUD RI yang tetap. Untuk mengambil keputusan, Dewan Konstituante kemudian mengadakan pemungutan suara. Namun setelah melakukan pemungutan sebanyak tiga kali, suara tidak mencapai kuorum untuk menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap.


C.     Larangan bagi kegiatan politik

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu), A.H. Nasution, atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 Pagi. KSAD dan Ketua Umum PNI, Suwiryo, menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk mengumumkan kembali berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekrit Presiden.


D.    Pertemuan untuk mencapai kesepakatan

Pada tanggal 3 Juli 1959, Presiden Soekarno memanggil Ketua DPR, Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir. Djuanda, para menteri, pimpinan TNI, dan anggota Dewan Nasional (Roeslan Abdoel Gani dan Moh. Yamin), serta ketua Mahkamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro, untuk mendiskusikan langkah yang harus diambil. Pertemuan tersebut juga menyepakati untuk mengambil langkah untuk melakukannya melalui Dekrit Presiden.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Latar Belakang Demokrasi Terpimpin

Sistem Politik Demokrasi Terpimpin