Sistem Politik Demokrasi Terpimpin

Sistem Politik Demokrasi Terpimpin

Dengan berlakunya UUD 1945 dan Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno langsung memimpin pemerintahan & segera mengambil kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
  • Kabinet Kerja
Pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan kabinet baru yang disebut Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Soekarno bertindak selaku perdana menteri, dan Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakil yaitu dr. Leimena dan dr. Subandrio. Program kabinet yang dicanangkan meliputi penyelenggaraan keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat.
  • Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang langsung diketuai oleh Presiden Soekarno, dengan Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketuanya. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tertanggal 22 Juli 1959.
  • Ideologi Demokrasi Terpimpin
Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno menguraikan ideologi Demokrasi Terpimpin yang isinya mencakup revolusi, gotong royong, demokrasi, anti imperialisme-kapitalisme, anti demokrasi liberal, dan perubahan secara total. Pidato ini diusulkan DPAS dalam sidangnya bulan November 1959 dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dengan nama “Manifesto Politik Republik Indonesia” disingkat Manipol.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
Melalui Penetapan Presiden No. 2/1959 tanggal 31 Desember 1959 dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Chairul Saleh (tokoh Murba) sebagai ketuanya dan dibantu beberapa orang wakil ketua. Anggota MPRS pemilihannya dilakukan melalui penunjukkan dan pengangkatan oleh presiden, tidak melalui pemilihan umum sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Fungsi dan tugas MPRS hanya menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
  • DPR GOTONG ROYONG (DPR-GR)
Pada tanggal 22 Juli 1959 keluar penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 yang menetapkan bahwa sebelum terbentuk DPR berdasarkan UUD 1945, maka DPR yang telah dibentuk berdasarkan UU No. 37 tahun 1953 menjalankan tugasnya sebagai DPR. Tetapi penolakan DPR terhadap RAPBN tahun 1960 mengakibatkan Presiden membubarkan lembaga tersebut berdasarkan penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960, tanggal 5 Maret 1960. Pada tanggal 24 Juni 1960 DPR diganti dengan DPR-GR yang anggotanya berasal dari tiga partai besar (PNI, NU, PKI). Ketiga partai ini dianggap telah mewakili semua golongan seperti nasional, agama dan Komunis yang sesuai dengan konsep Nasakom. Tugas pokok DPR-GR melaksanakan Manipol, merealisasikan amanat penderitaan rakyat dan melaksanakan demokrasi terpimpin.
  • FRONT NASIONAL
Membentuk lembaga negara baru yang disebut Front Nasional berdasarkan Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959. Front Nasional adalah suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional langsung diketuai oleh Presiden Soekarno.
  • Pengintegrasian lembaga-lembaga tinggi dengan eksekutif
Ketetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang pengintegrasian lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan eksekutif. MPRS, DPR-GR, DPA, Mahkamah Agung dan Dewan Perancang Nasional dipimpin langsung oleh Presiden. Pengintegrasian lembaga-lembaga tersebut dengan eksekutif membuat pimpinan lembaga tersebut diangkat menjadi menteri dan ikut serta dalam sidang-sidang kabinet tertentu dan juga ikut merumuskan dan mengamankan kebijakan pemerintah pada lembaganya masing-masing.
  • Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR)
Presiden juga membentuk Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) berdasarkan Penetapan Presiden No. 4/1962. MPPR merupakan badan pembantu Pemimpin Besar Revolusi (PBR) dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR meliputi sejumlah menteri yang mewakili MPRS, DPR-GR, Departemen-departemen, angkatan dan para pemimpin partai politik Nasakom.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upaya menuju Demokrasi Terpimpin

Latar Belakang Demokrasi Terpimpin

Konsepsi Presiden Soekarno 1957