Sistem Politik Demokrasi Terpimpin
Sistem
Politik Demokrasi Terpimpin
Dengan
berlakunya UUD 1945 dan Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno langsung
memimpin pemerintahan & segera mengambil kebijakan-kebijakan sebagai
berikut :
- Kabinet Kerja
Pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan kabinet baru yang
disebut Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Soekarno bertindak selaku perdana
menteri, dan Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakil yaitu dr.
Leimena dan dr. Subandrio. Program kabinet yang dicanangkan meliputi
penyelenggaraan keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat, dan melengkapi
sandang pangan rakyat.
- Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang
langsung diketuai oleh Presiden Soekarno, dengan Roeslan Abdulgani sebagai
wakil ketuanya. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun
1959 tertanggal 22 Juli 1959.
- Ideologi Demokrasi Terpimpin
Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno menguraikan
ideologi Demokrasi Terpimpin yang isinya mencakup revolusi, gotong royong,
demokrasi, anti imperialisme-kapitalisme, anti demokrasi liberal, dan perubahan
secara total. Pidato ini diusulkan DPAS dalam sidangnya bulan November 1959
dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dengan nama “Manifesto Politik
Republik Indonesia” disingkat Manipol.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
Melalui Penetapan Presiden No. 2/1959 tanggal 31 Desember
1959 dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Chairul
Saleh (tokoh Murba) sebagai ketuanya dan dibantu beberapa orang wakil ketua.
Anggota MPRS pemilihannya dilakukan melalui penunjukkan dan pengangkatan oleh
presiden, tidak melalui pemilihan umum sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Fungsi
dan tugas MPRS hanya menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
- DPR GOTONG ROYONG (DPR-GR)
Pada tanggal 22 Juli 1959 keluar penetapan Presiden No. 1
tahun 1959 yang menetapkan bahwa sebelum terbentuk DPR berdasarkan UUD 1945,
maka DPR yang telah dibentuk berdasarkan UU No. 37 tahun 1953 menjalankan
tugasnya sebagai DPR. Tetapi penolakan DPR terhadap RAPBN tahun 1960
mengakibatkan Presiden membubarkan lembaga tersebut berdasarkan penetapan
Presiden No. 3 Tahun 1960, tanggal 5 Maret 1960. Pada tanggal 24 Juni 1960 DPR
diganti dengan DPR-GR yang anggotanya berasal dari tiga partai besar (PNI, NU,
PKI). Ketiga partai ini dianggap telah mewakili semua golongan seperti nasional,
agama dan Komunis yang sesuai dengan konsep Nasakom. Tugas pokok DPR-GR
melaksanakan Manipol, merealisasikan amanat penderitaan rakyat dan melaksanakan
demokrasi terpimpin.
- FRONT NASIONAL
Membentuk lembaga negara baru yang disebut Front Nasional berdasarkan
Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959. Front Nasional adalah suatu organisasi
massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung
dalam UUD 1945. Front Nasional langsung diketuai oleh Presiden Soekarno.
- Pengintegrasian lembaga-lembaga tinggi dengan eksekutif
Ketetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang pengintegrasian
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan eksekutif. MPRS, DPR-GR,
DPA, Mahkamah Agung dan Dewan Perancang Nasional dipimpin langsung oleh
Presiden. Pengintegrasian lembaga-lembaga tersebut dengan eksekutif membuat
pimpinan lembaga tersebut diangkat menjadi menteri dan ikut serta dalam
sidang-sidang kabinet tertentu dan juga ikut merumuskan dan mengamankan
kebijakan pemerintah pada lembaganya masing-masing.
- Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR)
Presiden juga membentuk Musyawarah Pembantu Pimpinan
Revolusi (MPPR) berdasarkan Penetapan Presiden No. 4/1962. MPPR merupakan badan
pembantu Pemimpin Besar Revolusi (PBR) dalam mengambil kebijakan khusus dan
darurat untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR meliputi sejumlah
menteri yang mewakili MPRS, DPR-GR, Departemen-departemen, angkatan dan para
pemimpin partai politik Nasakom.
Komentar
Posting Komentar